Indonesian @ Chicago, Midwest Region dan sekitarnya

Tuesday, July 28, 2020

Indonesia Visa on Arrival for Foreigner



COVID-19 Travel Regulations Map* (powered by Timatic)

02 August 2020 00:00:06 UTC

Published 10.07.2020
1. Passengers are not allowed to enter and transit.
- This does not apply to nationals of Indonesia.
- This does not apply to passengers with a Temporary Stay Permit (ITAS) or Permanent Stay Permit (ITAP).
- This does not apply to passengers with a diplomatic or a service visa.
- This does not apply to passengers with a diplomatic or service stay permit.
- This does not apply to passengers with a visa issued after 31 March 2020.
2. Passengers and airline crew must have a medical certificate with a negative Coronavirus (COVID-19) PCR test result issued at most 7 days before arrival.
3. Passengers without a medical certificate with a negative Coronavirus (COVID-19) PCR test result are subject to medical screening and quarantine for 14 days.
4. Airline crew without a medical certificate with a negative Coronavirus (COVID-19) PCR test result are subject to medical screening and quarantine until their next flight.
5. Deadhead crew will be given an entry stamp. They must:
- have a valid crew ID card or crew member certificate;
- provide written notification to Immigration Officer proving they will be on duty on the return flight. The notification must be received by Immigration Officer minimum 24 hours from arrival.




Notice to Visa Applicants Re COVID-19

Please find the news update ​from Directorate General of Immigration of the Republic of Indonesia as of July 13, 2020​ here

PROVISIONAL PROHIBITIONS OF FOREIGNERS ENTERING INDONESIAN TERRITORY RELATED TO COVID-19

The Government of the Republic of Indonesia has issued a new decree in response to the escalating COVID 19 outbreak.
Effective from April 2, 2020, Indonesia will refuse entries to foreigners (visiting or transiting). 

This decree exempts the following:
  1. Holders of KITAS (Limited Stay Permit) and KITAP (Permanent Stay Permit) 
  2. Holders of Diplomatic/Service visa 
  3. Holders of Diplomatic Stay Permit/ Service Stay Permit 
  4. Medical, Food, and Humanitarian Aid Support Workers 
  5. Transportation Crew 
  6. Employee/workers of National Strategic Projects (such as infrastructure and construction)

For exempted foreigners, the following are required:
  1. Health certificate or letter written in English stating a negative COVID-19 result based on a PCR test. Foreigners who are unable to provide the aforementioned Health certificate/letter will be required to undergo a PCR test at designated place * ​
  2. Has established a minimum of 14 (fourteen) days residence in countries deemed clear of COVID-19
  3. Must be willing to follow the 14 (fourteen) days quarantine, as mandated by the Government of the Republic of Indonesia
  4. If must apply for visa, applications are by mail only

NOTE:
* While waiting for the test result of PCR, foreigner(s) must undergo quarantine at hotel designated by Indonesian Authorities. Lodging and meal expenses shall be borne by the foreigner(s) and/or the employer(s)​









Labels: , , , ,

Friday, July 15, 2016

Visa Kunjungan ke Indonesia 5Tahun

https://www.facebook.com/Tedjo-Express-Travel-USA-99140186209/

Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan serta untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait dengan penambahan jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing, Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP baru itu disebutkan, Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. “Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 111 ayat (2). Sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.

PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk, yang dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (riga puluh) hari. Sementara Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Pada PP Nomor 26 Tahun 2016 ditambahkan beberapa ayat, bahwa Ketentuan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya  dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari,” bunyi Pasal 136 ayat (5) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  • a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh Orang Asing dan Izin Tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan 
  • b. permohonan Visa kunjungan dan Izin Tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Source: http://setkab.go.id/revisi-pp-imigrasi-visa-kunjungan-ke-indonesia-kini-berlaku-untuk-5-tahun/

Indonesian Events in USA: Indo-USA

Indonesian Events in Chicago: IndoChicago




Labels: , , , ,