CONTOH SURAT SUARA SAH dan PENCOBLOSAN SURAT SUARA
Surat suara dinyatakan sah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPSLN; dan
- tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara; atau
- tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan; atau
Ketentuan surat suara dianggap tidak sah, sbb:
- Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
- Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
Bagaimana Cara Mencoblos yang Benar?
- Pastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN.
- Buka Surat Suara lebar-lebar, letakkan diatas alas coblos.
- Coblos surat suara dengan alat coblos yang disediakan (paku), tidak boleh dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok atau memberikan catatan/tanda.
- Untuk Surat Suara Pilpres, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
- Untuk Surat Suara Pemilu anggota DPR, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon dalam Partai Politik yang sama.
- Lipat Kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN terlihat dan tanda coblos tidak terlihat.
Labels: CaLeg Bekas Narapidana Korupsi PEMILU 2019, Calon Presiden PEMILU 2019, Calon Wakil Presiden PEMILU 2019, Daftar Anggota DPR DKI Jakarta PEMILU 2019