Indonesian @ Chicago, Midwest Region dan sekitarnya: 13 APR - PEMILU Chicago 2019

Friday, March 15, 2019

13 APR - PEMILU Chicago 2019




*** PENGIRIMAN SURAT SUARA MELALUI POS TELAH DITUTUP PADA TANGGAL 13 MARET 2019 ***

*** BAGI YANG BELUM MENDAFTAR, DIPERSILAHKAN HADIR di TPSLN pada tgl 13 APRIL 2019 *** 

Silahkan mengisi DAFTAR TUNGGU / WAITING LIST disini: https://tinyurl.com/PEMILUChicagoWaitingList

HARI PEMUNGUTAN SUARA di TPSLN tanggal 13 April 2019, jam 8:00 am sampai 6:00 pm.
Tempat: Indonesian Cultural Center (ICC) di 711 W Grand Ave, Chicago, IL 60654
[Bawalah dokumen ASLI yang masih berlaku: Paspor / KTP-elektronik / SPLP dan Formulir C6 Surat pemberitahuan untuk memilih]

HARI PENGHITUNGAN SUARA TPSLN dan POS
17 April 2019, jam 8:00 am sampai selesai.

Tempat Indonesian Cultural Center (ICC) di 711 W Grand Ave, Chicago, IL 60654


*** BAGI YANG TELAH MENDAFTAR ***
Diberitahukan kepada WNI yang berdomisili di wilayah akreditasi KJRI Chicago bahwa Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) PEMILU SERENTAK DPR, Presiden dan Wakil Presiden 2019 di PPLN Chicago telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2018; dan dapat dilihat di: https://www.pemiluchicago.org/

Dalam website ini, anda dapat mengkonfirmasi metoda pemilihan melalui POS selambatnya tanggal 13 Maret 2019; ataukah datang ke TPSLN pada Hari Pemungutan Suara tertanggal 13 April 2019 dengan membawa Paspor / KTP-el / SPLP anda yang masih berlaku. Bila anda sudah pernah mendaftar dengan Form Model ALN (Form Data Pemilih) tetapi belum tercantum dalam DPTLN, silahkan menghubungi kami melalui email: pemiluchicago2019@gmail.com


*** BAGI YANG PINDAH MEMILIH ***
Bagi WNI yang terdaftar di TPS/TPSLN diluar wilayah kerja PPLN Chicago  dan  bermaksud menggunakan hak pilihnya di PPLN Chicago  masih memungkinkan mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dengan mengirimkan dokumen ASLI Form Model A5 (Form Pindah Memilih) yang bisa didapatkan pada TPS/TPSLN (di tingkat RT / RW / Kelurahan) dimana yang bersangkutan sudah terdaftar; dan mengirimkan Form Model A5 ASLI ke Sekretariat PPLN Chicago di 211 W. Wacker Drive 8th Floor, Chicago, IL 60606; bila anda mengirimkan softcopy / fotocopy / scanned dokumen, diharap menyertakan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen selambatnya 13 Maret 2019 melalui email: pemiluchicago2019@gmail.com

Demikian pula bila anda ingin pindah memilih keluar dari wilayah kerja PPLN Chicago diharap menyerahkan Form Model A5 ke PPLN di tempat anda yang baru selambatnya 13 Maret 2019 (Luar Negeri) atau 17 Maret 2019 (Dalam Negeri).

Ketentuan pindah memilih dalam kaitannya dengan surat suara diatur dengan prinsip berbasis dapil pada DPT masing masing sbb:
Bila pindah memilih dan berdampak pada keluar dapil pada pemilihan tertentu, maka surat suaranya akan hilang. Penerapannya sbb:
  1. Dari LN pindah ke DN hanya akan dapat 1 surat suara (Presiden dan Wakil Presiden; TANPA DPR), kecuali pindahnya ke DN di Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat  dan Jakarta Selatan);
  2. Dari DN pindah ke LN hanya akan dapat 1 surat suara  (Presiden dan Wakil Presiden; TANPA DPR), kecuali pindahnya dari daerah Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan);
  3. Pindah antar provinsi di DN, hanya akan menerima 1 surat suara;
  4. Pindah antar PPLN tetap mendapat 2 surat suara;

*** BAGI YANG BELUM PERNAH MENDAFTAR ***
Bagi WNI yang BELUM pernah mendaftar dan bermaksud menggunakan hak pilihnya di PPLN Chicago  masih memungkinkan mendaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dan dapat memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPSLN Chicago dengan membawa Paspor / KTP-el / SPLP (ASLI) anda yang masih berlaku (tidak dapat melalui POS) dalam waktu satu jam terakhir (13 April 2019, jam 17:00 pm – 18:00 pm) selama persediaan Surat Suara masih tersedia.

Pelayanan di luar waktu tersebut pada hari itu disesuaikan dengan ketersediaan Surat Suara. Anda dapat mulai mendaftar untuk dicatat dalam daftar tunggu (waiting list) dengan mengisi Form Model ALN (Form Data Pemilih) disertai dengan fotocopy Paspor / KTP-el / SPLP melalui email: pemiluchicago2019@gmail.com SECEPATNYA.

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI (KPPSLN) 2019:

KPPSLN TPSLN
  • Ketua: Prabowo Woerjadi 
  • Anggota: Catur Rismiati  
  • Anggota: Muhammad Aliy Abdulloh 
  • Anggota: Vitri W Rachmadiyanto 
  • Anggota: Miranda Mukhlis  
KPPSLN POS 
  • Ketua: Mochamad Rudy Sarief 
  • Anggota: Gita Mawarsih  
  • Anggota: Daisaq Cyrilla (Ling Ling)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui
email: pemiluchicago2019@gmail.com atau
Hotline: SMS / WA 773.610.8537  atau 773.610.8534
WEBSITE: https://www.pemiluchicago.org/









Contoh Surat Suara
Pencoblosan Surat Suara Sah CAPRES dan CALEG


  Contoh-Surat-Suara-Coblos-Sah-CaPres

Contoh Surat SuaraPencoblosan Surat Suara Sah CALEG


 Contoh-Surat-Suara-Coblos-Sah-CaLeg

CONTOH SURAT SUARA SAH dan PENCOBLOSAN SURAT SUARA

Surat suara dinyatakan sah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPSLN; dan
  • tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara; atau
  • tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan; atau
Ketentuan surat suara dianggap tidak sah, sbb:
  • Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
  • Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah 
Bagaimana Cara Mencoblos yang Benar?
  • Pastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN.
  • Buka Surat Suara lebar-lebar, letakkan diatas alas coblos.
  • Coblos surat suara dengan alat coblos yang disediakan (paku), tidak boleh dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok atau memberikan catatan/tanda.
  • Untuk Surat Suara Pilpres, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
  • Untuk Surat Suara Pemilu anggota DPR, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon dalam Partai Politik yang sama. 
  • Lipat Kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN terlihat dan tanda coblos tidak terlihat.










Labels: , , , ,