DPTbLN - Info PEMILU 2024
DPTb Daftar Pemilih Tambahan
TIDAK DAPAT MELALUI POS
Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.
Syarat Pindah Memilih
Hingga H-30 (11 Jan 2024)
* Bertugas di tempat lain
* Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
* Tertimpa bencana
* Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana
* Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
* Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)
* Bekerja di luar domisili
* Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
* Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
* Pindah domisili
Syarat Pindah Memilih
(12 Jan 2024) H-29 hingga H-7 (3 Feb 2024)
* Bertugas di tempat lain
* Menjalani rawat inap (sakit)
* Tertimpa bencana
* Menjadi tahanan rutan atau lapas
Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih
Alasan Pindah Memilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja diluar domisilinya
Dokumen Bukti Dukung
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
- Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
- Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
- Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Informasi selengkap nya: https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1-JOzYc1LL4PJKy0LXRgWkx3FLIrR2cCw
Facebook: @Pemilu Chicago
DPTb Daftar Pemilih Tambahan TIDAK DAPAT MELALUI POS, harus hadir di TPS (Tempat Pemilihan Suara)
DPTb Daftar Pemilih Tambahan TIDAK DAPAT MELALUI POS, harus hadir di TPS (Tempat Pemilihan Suara)
Labels: Indonesian Community Chicago and Midwest, Indonesian Consulate Chicago, Masyarakat Indonesia Chicago dan Midwest, PEMILIHAN UMUM 2024, PEMILU 2024 KJRI Chicago, PEMILU Chicago Midwest 2024, PPLN Chicago
<< Home