Indonesian @ Chicago, Midwest Region dan sekitarnya: 08 MAR Nominasi Anggota KPPSLN

Sunday, February 02, 2014

08 MAR Nominasi Anggota KPPSLN

PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI 2014 
WILAYAH KERJA CHICAGO, AMERIKA SERIKAT
Sekretariat: 211 W. Wacker Drive 8th Floor, Chicago, IL 60606
Hotline: 312.920.1880 ext. 104, 106, 117
Fax: 312.920.1881 


SURAT PPLN No: 17 tentang Nominasi Anggota KPPSLN
PENGUMUMAN: Nominasi pencalonan anggota KPPSLN Chicago sampai dengan 8 Maret 2014

No.: 017/PPLN/CHICAGO/ II/2014

Kepada Yth Bapak/Ibu/Saudara/ Saudari:

Dengan hormat:
Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014 untuk Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Wilayah Akreditasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago-Amerika Serikat yang meliputi negara bagian Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Michigan, Minnesota, Missouri, Nebraska, North Dakota, Ohio, South Dakota, dan Wisconsin; Panitia Pemilihan Luar Negeri-Chicago akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). 


Bagi mereka yang aktif peduli dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia serta bersedia bekerja keras mengabdi kepada nusa dan bangsa dapat menyampaikan kesediaannya sebelum 8 Maret 2014 untuk membantu mensukseskan Pemilu Anggota DPR. 

Bagi siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPPSLN wajib hadir pada saat pengiriman Paket Surat Suara Lewat Pos, Simulasi Pemilu, dan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR tertanggal 5 April untuk Pemungutan Suara (Pencoblosan) dan 9 April 2014 untuk Penghitungan Suara serta berbagai kegiatan penunjang lainnya. 

KPPSLN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua PPLN atas nama Ketua KPU sesuai dengan Peraturan KPU No 3 dan 12Tahun 2013 Pasal 6, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Berumur sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili di wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara bersadarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Terimakasih untuk kerjasama dan partisipasinya.

Chicago, 1 Februari 2014

ttd.
Martino Tangkar
Ketua PPLN Chicago





Indonesian Events in Chicago: www.IndoChicago.co.nr/

Labels: , , , , ,