Indonesian @ Chicago, Midwest Region dan sekitarnya: ITSBAT NIKAH - KJRI Chicago

Thursday, March 15, 2012

ITSBAT NIKAH - KJRI Chicago

IndoChicagoKONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
C H I C A G O

211 West Wacker Drive, 8th Floor, Chicago, Illinois 60606, USA



Kepada Bapak /Ibu masyarakat Indonesia di Midwest AS,
Berikut kami sampaikan informasi mengenai pendaftaran itsbat nikah yang direncanakan akan diselenggarakan bulan Agustus/September 2012. Informasi lengkap dan syarat pendaftaran terlampir.

Salam,
KJRI Chicago


APAKAH PERNIKAHAN ANDA SAH MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA?
  • Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
  • Pernikahan yang dianggap sah menurut hukum positif Indonesia adalah Pernikahan yang dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MENGAPA PERNIKAHAN ANDA HARUS DICATAT?
  • Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
  • Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
  • Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

DIMANA PERNIKAHAN ANDA HARUS DICATAT?
  • Pastikan anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
  • Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
  • Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan diKantor Catatan Sipil

BAGAIMANA JIKA PERNIKAHAN ANDA BELUM DICATAT?
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan dengan buku/akta nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Untuk itu dapat diajukan permohonan Itsbat Nikah agar Pernikahan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

APA ITU ITSBAT NIKAH?
Itsbat Nikah adalah penetapan pernikahan dari Pengadilan Agama atas pernikahan yang dilakukan menurut Syariat Islam dan tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang, sehingga pasangan tersebut tidak memiliki dokumen/akta (surat) pernikahan yang sah yang berimplikasi tidak diakuinya pernikahan tersebut menurut hukum positif Indonesia, termasuk anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.

MENGAPA ANDA PERLU MENGAJUKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH?
  • Untuk mendapatkan Akta Nikah yang merupakan satu-satunya bukti pernikahan sah yang diakui oleh Hukum Positif Indonesia kepada pasangangan suami istri yang menikah di luar negeri.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga WNI di luar negeri serta demi meningkatkan akses terhadap keadilan kepada segenap Warga Negara Indonesia.

JADWAL PROSESI PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH
  • April s/d Juli 2012
Sosialisasi dan Penerimaan permohonan Itsbat Nikah
  • Agustus/September 2012 (tbc)
Pelaksanaan sidang itsbat nikah (disesuaikan dengan ketersediaan waktu Hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat).
Pemohon harus hadir untuk melaksanakan persidangan yang akan dilangsungkan di premis Perwakilan RI di AS.

Labels: , , ,