Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 di Amerika Serikat? Apakah anak saya berhak memiliki status “kewarganegaraan ganda terbatas”? apakah asda perbedaan peraturan kewarganegaraan antara Indonesia dan AS? Lalu apa dampaknya bagi anak saya?
KBRI Washington, D.C. mengadakan penyuluhan hukum, khususnya UU no. 12 tahun 2006 pada hari Sabtu, 6 Maret 2010 di KBRI Washington, D.C.
Beberapa point dari hasil penyuluhan tersebut:
- Anak yang lahir di Amerika bisa mendapat dua kewarganegaraan sampai umur
18 tahun. Anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006, otomatis mendapatkan dua
kewarganegaraan tersebut. - Anak yang lahir di Amerika sebelum tanggal 1 Agustus 2006, harus mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia di KBRI/KJRI (walaupun sudah punya paspor Indonesia).
- Batas pendaftaran Kewarganegaraan Indonesia ini adalah tanggal 31 Juli 2010 jam 24:00. Setelah tanggal tersebut pendaftaran kewarganegaraan Indonesia harus dilakukan di Indonesia dengan syarat anak tersebut sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Biaya pendaftaran kewarganegaraan beserta pasport ini sekitar $200 per anak.
- Pendaftaran harus menunjukkan paspor asli orang tua (bukan hanya foto copy).
Informasi di Website KBRI:
Labels: Indonesian Community, KBRI, KBRI Washington DC, Masyarakat Indonesia